Thursday 8 September 2011

Bad ethics dan Bad attitude - Bakrie Life


Jakarta – Setelah Bank Century yang memberikan penderitaan materil dan inmateril kepada nasabahnya kini sepertinya terulang lagi. Lagi-lagi Bangsa Indonesia tidak kapok untuk belajar dari kesalahannya. Seperti diketahui, PT. Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Dengan terulangnya hal ini kita dapat kembali melihat apa yang terjadi di Bank Century. Bank Century tidak dapat mengembalikan uang nasabah yang didepositokan dalam berbagai bentuk instrumen investasi. Sampai saat ini Bakrie Life masih mempunyai sisa utang kurang lebih senilai Rp 290 miliar kepada 250 nasabah Diamond Investa yang menginvestasikan dananya di atas Rp 200 juta. (Sumber:Detik.com)

Bakrie Life adalah anak perusahaan dari Bakrie Group yang dimiliki langsung Nirwan Bakrie selaku Pemilik Bakrie Group, BCI dan Bakrie Life. Menurut perwakilan Bakrie Life asal Jakarta Yoseph, total sisa cicilan pokok dan bunga Diamond Investa Bakrie Life yang belum dibayarkan yaitu sejak September 2010 sampai dengan Januari 2012 kurang lebih sebesar Rp 270 miliar. (Sumber:Kompas.com)Para nasabah yang sudah geregetan itu berniat menggelar demo pada 3 Agustus. Mereka akan menyerbu Istana Negara dan Gedung DPR untuk menyuarakan aspirasinya.

Bakrie Life  juga mengalami tunggakkan pembayaran gaji pegawai selama 8 bulan, serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK dilakukan melalui e-mail juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang. Bagaimana mungkin membayar pesangon dengan surat utang? Ini benar-benar perusahaan Bad ethics dan Bad attitude.
Walaupun Bakrie Life sedang dalam keadaan buruk tetapi belum dinyatakan oleh pengadalian sebagai perusahaan pailit, tetap saja UU harus ditaati oleh semua pihak. Bisa dibayangkan apabila semua pengusaha menerapkan PHK melalui email dan bayar pesangon dalam bentuk surat utang.
Saat ini PHK yang dilakukan oleh Bakrie Life belum jelas. (Sumber:Detik.com)

Gaji beserta hak lainnya juga sudah ditidak dibayarkan lagi sejak November 2010. Perusahaan Bakrie Life mengeluarkan alasan bahwa perusahaan sedang tidak ada uang 3 milyar untuk membayar 8 bulan gaji yang tertunda dan pesangon yang belum dapat dibayarkan.
Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kemenakertrans, Myrna M Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas mengatakan Pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.


Inilah contoh perlindungan investasi terhadap nasabah di Indonesia masih kurang diutamakan. (Sumber:Kompas.com) Dan akhirnya ini juga akan berimbas kepada produk-produk investasi lainnya. Karena kepercayaan Nasabah akan investasinya kurang. Pemerintah dalam hal ini Bappepam, Menkeu beserta DPR harusnya mengawasi aliran investasi semacam ini. Harus diadakannya badan penjamin investasi nasabah yang aman sehingga tidak hanya investor besar dalam negri tetapi investor kecil dalam negri akan memberikan kontribusi terhadap aliran investasi Indonesia. Tidak hanya itu saja Investor asing pun akan melihat peluang berinvestasi di Indonesia aman dan menjanjikan.
Apakah Bakrie Life akan menyelesaikan kewajibannya? Ataukah Bakrie Life akan menambahkan satu cerita buruk lagi bagi dunia investasi Indonesia?



1 komentar:

Jojok Soebijantjono said...

ngeri ya... Usaha yang instan dgn duit yg dihrapkan cepat datang resiko lebih besar. Pepatah high risk high return memang benar. Tinggal kita mencermati dan jeli melihat sikon.

Post a Comment

Translator

Hubungi saya, 08998451544