Friday 30 September 2011

Tips Jitu Hadapi Sensus Pajak

Jakarta - Sensus pajak yang menyasar para pengusaha UKM mulai digelar hari ini. Program ini mengincar tambahan 1,5 juta wajib pajak dalam 3 bulan bagi yang belum taat pajak. Sebanyak 1,5 juta Wajib Pajak baru itu akan menjadi acuan untuk pelaksanaan sensus pajak selanjutnya di 2012.

Pihak Ditjen Pajak sudah memastikan tidak meminta sepeserpun uang dari masyarakat untuk sensus ini. Berikut tips untuk menghindari tipu-tipu sensus pajak palsu. Para Sensus ini datang bukan untuk menagih atau meminta uang. Mereka bukanlah preman jadi masyarakat tidak perlu khawatir

Sementara daerah yang menjadi sasaran sensus pajak ada 3 yakni gedung bertingkat, wilayah komersial, dan pemukiman. Berdasarkan informasi dari Ditjen Pajak, terdapat beberapa hal yang terkait sensus pajak.

  1. Ada "Surat Tugas" yang resmi dari KPP setempat.
  2. Petugas yang mengadakan Sensus itu ada 2 orang : Satu orang dari pihak Dirjen Pajak dan satu orang dari pihak eksternal yang dipilih oleh Dirjen Pajak dari luar PN pajak.
  3. Kedua Petugas memakai dan mempunyai " Name Tag " yang menyatakan benar dari pihak Pegawai Negeri dan Petugas Sensus resmi
  4. Jika ada yang menyangsikan, maka pihak WP ( Wajib Pajak ) atau warga yang didatangi team Sensus Pajak boleh telp ke KPP setempat untuk memastikan, apakah benar ada team sensus pajak yang diturunkan untuk mengadakan Sensus Pajak.
  5. Sensus Pajak berbentuk "wawancara" mengenai : penghasilan, tagihan rek listrik, NPWP ( jika sudah ada, ditunjukin ), tempat tinggal, dll
  6. Bila tidak mengerti sebaiknya tidak menjawab.
  7. Jangan sekali-kali memberikan dokumen apapun termasuk foto copy annya.
  8. Hasil wawancara akan dituangkan dalam formulir hardcopy, jadi sebelum ditandatangani oleh WP atau warga, harap dibaca terlebih dahulu apakah data-data yang diisi oleh team Sensus Pajak sudah sesuai, jika "Ya" baru di tandatangani.
Petugas sensus pajak resmi akan dilengkapi dengan topi, rompi , ID dan name tag. Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP), sensus dilakukan sekitar 3-5 menit, tetapi paling lama bisa sekitar 10 menit untuk menyensus satu orang calon wajib pajak. Pertanyaan yang diberikan petugas sensus adalah soal seputar data pribadi dan omset. Sementara untuk masalah administrasi, sensus ini membutuhkan kelengkapan seperti KTP, NPWP, dan surat izin usaha.


Dalam rangkaian sensus pajak ini juga, Ditjen Pajak membuat Pojok Pajak yang akan melayani pembuatan NPWP Gratis dan konsultasi pajak di setiap tempat sensus pajak. Untuk memiliki NPWP Gratis, masyarakat yang belum memiliki NPWP hanya perlu membawa 1 lembar fotokopi KTP ke pojok pajak.

Hari ini sensus pajak dilakukan 31 Kanwil di seluruh Indonesia, tapi untuk tingkat nasional akan dimulai di sini (JITEC). Kebanyakan sensus dilakukan di pusat perbelanjaan.

1 komentar:

Goesphin said...

nais inpoh nih. Oia, yg digambar diatas,, Undang2 yg dijadikan dasar pemungutan pajaknya udah ada apdetannya loh..

Post a Comment

Translator

Hubungi saya, 08998451544