Monday 26 September 2011

Tips for Using Credit Card From Bank

Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus mengingatkan kepada nasabah maupun calon nasabah kartu kredit dalam menggunakan Card Credit agar tidak terlilit hutang dan diharapkan menggunakan dengan bijaksana. 

Banyak nasabah maupun calon nasabah tidak mengetahui informasi tagihan dan pemakaian secara mendetil dan akhirnya jatuh dalam lilitan hutang. Sebaiknya para nasabah ataupun calon nasabah mengetahui informasi yang harus diketahui oleh pemegang kartu kredit


Penting, bagi calon nasabah maupun nasabah untuk mengetahui hal-hal dasar ini agar nasabah nantinya tidak terjebak dan jika merasa dirugikan nasabah mengerti akan hak-haknya


Apa saja yang harus diketahui nasabah berikut penjelasan Bank of Indonesia:

  • Penerbit kartu kredit wajib dan harus menginformasikan penggunaan jasa pihak lain di luar penerbit kartu kredit untuk melakukan penagihan (Debt Collector), jika penerbit kartu kredit menggunakannya.
  • Penerbit kartu kredit menyampaikan informasi tagihan secara lengkap, akurat, dan informatif serta dilakukan secara benar dan tepat waktu.
  • Setiap terjadi perubahan secara umum terhadap informasi tertulis wajib dan harus diinformasikan kembali kepada pemegang kartu kredit.
  • Penerbit kartu kredit dilarang memberikan secara otomatis fasilitas yang berdampak pada tambahan biaya yang harus ditanggung oleh pemegang kartu kredit atau fasilitas lain di luar fungsi utama kartu kredit
  • Dalam hal penerbit menggunakan jasa pihak ketiga maka penagihan oleh pihak tersebut hanya dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksudkan dalam kolektibilitas diragukan atau macet.
  • Penerbit harus menjamin penagihan oleh pihak lain tersebut memperhatikan ketentuan dengan cara yang tidak melanggar hukum
  • Dalam hal transaksi pedagang dilarang memproses penarikan tunai mesin EDC menggunakan kartu kredit.
  • Pedagang dilarang membebankan biaya tambahan dalam (surcharge) kepada pemegang kartu kredit
  • Minimum pembayaran yang dipatok penerbit untuk kewajiban nasabah dalam jumlah tunggakan yakni sebesar 10% minimal dari total tagihan
  • Batas penarikan tunai adalah Rp 10 juta untuk penarikan tunai melalui ATM
  • Batas nominal yang akan ditransfer melalui kartu kredit adalah Rp 25 juta melalui ATM
Ketika ada nasabah yang merasa tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan oleh penerbit, nasabah bisa meminta langsung kepada penerbit.Jika terdapat permasalahan, ada kalanya diselesaikan dengan bank langsung dan jika memang belum puas nasabah bisa mengadukan melalui jalur Mediasi Bank Indonesia.

Semoga tips dan informasi ini sangat berguna bagi para pengguna kartu kredit

4 komentar:

tautanpena said...

Pena hadir dan absen malam gan...
Pena jadi nambah pengetahuan tentang Credit Card nih...Thanks gan

webmdmk said...

Kunjungan silaturahmi di sini kembali sahabat...
Tidak menggunakan kartu kredit karena kalau tidak hati-hati bisa banyak keluar uang tanpa terkendali itu

blogtronyok said...

tips yang sangat berguna Sob..
moga2 aplikasi pengajuan kartu kreditnya bisa dipercepat... ^_^

Rama88 said...

silaturahmi disini sob,, saya masih awam akan credit card sob,, sangat membantu tipsnya,, sangat berguna buat saya,, hehhehe,, happy blogging aja sob

Post a Comment

Translator

Hubungi saya, 08998451544