Friday 16 September 2011

HARGA PARKIRAN MOBIL - AKAN NAIK!!


Jakarta – Setelah Pertamina akan mengumumkan Harga BBM naik tertanggal 16 september 2011 pukul 00.00 WIB. Kali ini harga parkiran akan Naik khususnya harga parkiran mobil. Harga Parkiran Mobil ini mencapai 100%. Ketika ditanyai kepada pengelola mal , mereka mengaku sakit hatik karena harga parkiran di mall Jakarta, sangat murah khususnya mobi. Pengelola Mall meminta kebijakan Pemda untuk menaikkan tarif karena pengelola mal sudah tak sanggup menahan biaya biaya operasional yang semakin membengkak.

Pengeluaran biaya operasional mall sudah melebihi dan para pengelola tidak mau menanggung rugi yang sangat besar. Pengelola mal sudah seharusnya mendapat kelonggaran dengan adanya perubahan tarif parkir. Usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp 5.000 per jam bagi kendaraan roda empat. Dengan perhitungan tarif parkir mobil Rp 2000 per jam dan menghitung inflasi yang ada, seharusnya pemerintah sudah menaikkan Harga parkiran mobil 2 tahun yang lalu.
Kebijakan kenaikkan ini tidak pernah ditinjau ulang, bayangkan saja Gaji pegawai naik, listrik naik, biaya maentence alat naik  belum lagi biaya THR kepada pegawai yang selalu naik. Sedangkan Harga parkiran Mobil tidak pernah naik. Biaya rincian pembengkakan operasional antaralain terdapat dalam mengurus gaji pegawai, listrik, cetak struk parkir, kebersihan , keamanan, dan lain-lain.

Berbeda dengan parkiran dipinggir jalan, hanya terima uang parkir saja, tak memikirkan segala macam. Mencuatnya isu tarif parkir di mal disampaikan oleh Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Handaka Santosa. Ia mendesak Pemda harus serius dalam menangani sistem perpakiran di Ibukota. Tarif parkir yang berlaku saat ini Rp 2.000 per jam, dirasa merugikan pemilik mal.

Awal 2010 lalu masalah tarif perpakiran khususnya di DKI Jakarta sempat heboh. Pada waktu itu banyak pengelola parkir termasuk mal yang Harga Parkiran Mobil Naik secara sepihak. Para pengelola parkir termasuk mal telah melanggar Pergub DKI Jakarta No 48 Tahun 2004 retribusi dan parkir

Para pengelola parkir di DKI Jakarta waktu itu meminta agar Pergub No. 48 Tahun 2004 tentang tarif parkir ditinjau ulang. Karena biaya perawatan dan juga gaji pegawai selalu naik tiap naik, tetapi tarif parkir tidak pernah naik sejak Pergub mulai berlaku. Tahun ini Pemerintah Provinsi DKI tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/1999 tentang Perparkiran.

5 komentar:

Ridzahul Khairin said...

Hari ini donk sob? wew

Penerbit said...

Q Jadi Males Beli Mobil Nich ^o^

Anonymous said...

makanya aku mles beli mobil, di samping uangnya gak cukup, parkir ja mahal..wkwkwkkwkw

Noottez said...

Wah..kalo bs jgn dulu naik..nungguin 5 tahun lg...

Unknown said...

Kenapa harga parkir naik...??
BBM ajha udh naik..
Waah,bisa-bisa kaya mendadak tu si tukang parkir..wkwkw

Visit my blog gan.....
http://www.rizal-narutoanime.blogspot.com/

Post a Comment

Translator

Hubungi saya, 08998451544